Benarkah Kominfo Akan Blokir Google dan WhatsApp 2 Hari Lagi Jika Tidak Mendaftar Sebagai PSE Lingkup Privat?

- 18 Juli 2022, 16:16 WIB
Benarkah WhatsApp dan Google akan diblokir Kominfo jika hingga tanggal 20 Juli tidak mendaftar PSE Lingkup Privat?
Benarkah WhatsApp dan Google akan diblokir Kominfo jika hingga tanggal 20 Juli tidak mendaftar PSE Lingkup Privat? /Tangkap Layar/Ponsel/

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Bella Hadid Ungkap Postingan Soal Serangan Israel ke Palestina di Blokir Instagram, Sebut Banyak Laranganya

Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan, yakni portal situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:


1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

Baca Juga: Diduga Data Bocor, Kominfo Segera Panggil Pimpinan Bank Jatim dan KPAI

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau;

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah