Marak Pemblokiran Aplikasi Elektronik, Kominfo Terapkan Aturan yang Bias dan Multitafsir?

- 31 Juli 2022, 10:07 WIB
Meme #blokirkominfo.
Meme #blokirkominfo. /Twitter.com/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru menerapkan pemberlakuan blokir teradap layanan aplikasi elektronik yang tidak mendaftarkan di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Terbaru yang membuah riuh adalah pemblokiran sistem pembayaran Internasional, PayPal yang mengundang reaksi negatif dari masyarakat khususnya pekerja freelancer.

Peraturan tersebut sebenarnya bertujuan baik untuk memberikan jaminan keamanan user. Namun masih saja polemik timbul di mana-mana.

Baca Juga: PayPal Diblokir, Judi Online Bebas, Kominfo Kena Sindir Deddy Corbuzier: Mereka Terlalu Kuat Pak?

Regulasi itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Meski begitu ternyata masih banyak yang abai akan regulasi tersebut.

Sampai tanggal 30 Juli 2022 kemarin, banyak aplikasi elektronik yang belum mendaftarkan di PSE dan berakibat pada pemberlakuan blokir oleh Kominfo.

Baca Juga: MIRIS! Otak Jenazah Brigadir J Hilang Saat Autopsi, Refly Harun Taruh Kecurigaan: Jangan-jangan...

 

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x