Muncul Dugaan Ancaman Atau Intimidasi pada Keluarga Brigadir J, LPSK Himbau Segera Laporkan

- 30 Juli 2022, 08:05 WIB
Foto dari Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo beserta Istrinya/tangkapan Layar dari youtube anjas di Thailand.
Foto dari Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo beserta Istrinya/tangkapan Layar dari youtube anjas di Thailand. /youtube anjas di Thailand

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus penangan dari kasus kematian brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hatubarat masih berlangsung.

Kendatipun demikian, berlangsungnya kasus tersebut muncul dugaan akan ada ancaman atau intimidasi yang akan dihadapi oleh keluarga brigadir J.

Berkaitan denga ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

Baca Juga: Terkuak! Pengamat Bongkar Pelanggaran Kasus brigadir J, Sebut Mulai dari Olah TKP hingga Prarekonstruksi

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Hasto mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.

Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.

Baca Juga: Contoh Puisi Pembangkit Semangat Kemerdekaan, Dapat Dijadikan Sebagai Rekomendasi Lomba 17 Agustus

"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," ujar Hasto.

Ia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.

Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.

Perlu diingat, kata dia lagi, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.

Baca Juga: Viral Escargot Seperti Apa dan Bagaimana Pembuatannya? Yuk Cek Informasinya di Sini!

Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Dilansir dari ANTARA, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga karena belum ada respons.

Bahkan, lembaga tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.

"Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujarnya lagi.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini