Terkuak! Pengamat Bongkar Pelanggaran Kasus brigadir J, Sebut Mulai dari Olah TKP hingga Prarekonstruksi

- 30 Juli 2022, 07:56 WIB
Kolase foto Bharada E (kiri) dan Brigadir J.
Kolase foto Bharada E (kiri) dan Brigadir J. /Instagram/ist

MEDIA TULUNGAGUNG - Kematian Brigadir J yang kini tengah memasuki babak baru tenag menuai beragai respon dari beragai kalangan.

Salah satunya muncul dari Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto menyebutkan bahwa kasus keamtian rigadir J ini dalam pengungkapan kasusnya terdapat sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Contoh Puisi Pembangkit Semangat Kemerdekaan, Dapat Dijadikan Sebagai Rekomendasi Lomba 17 Agustus

Menurutnya, aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar, di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.

Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan kehebohan terkait insiden Brigadir Yosua berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Baca Juga: Kumpulan 10 Quotes Pembangit Semangat Anak Muda Tema Kemerdekaan Indonesia Cocok untuk Status Media Sosial

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x