MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemanggilan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pasti kami akan meminta keterangan Bu Putri," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Kematian Kopda Muslimin: Jenderal Dudung Apresiasi Kecepatan Pengungkapan Kasus Penembakan Istri TNI
Dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Kamis, 28 Juli 2022, menurut Anam, Komnas HAM saat ini masih menganalisa dan merangkai urutan kronologi insiden baku tembak sesama polisi tersebut.
Setelah selesai, lanjut dia, pihaknya akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sekuen-sekuen ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya, baru nanti pasti ke Ferdy Sambo (dan istri), nanti akan ke TKP," katanya.
Baca Juga: Irjen Pol Fadil Imran Dikerjai Netizen, Biodatanya Diedit Di Wikipedia, Imbas Kasus Brigadir J?
Disinggung soal waktu pemanggilan Irjen Ferdy Sambo dan istri, Anam mengaku belum bisa memastikannya. Namun, dia menyebut Komnas HAM akan segera mempersiapkan pemanggikan tersebut