Politikus PDIP, Mardani Maming Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya...

- 29 Juli 2022, 08:31 WIB
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK.
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui konferensi persnya resmi mengumumkan bahwa politikus PDIP, Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Mantan Pebulu Tangkis China Soroti Turunnya Performa Lee Yang/Wang Chi Lin, Bandingkan dengan Hendra Setiawan

Dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, selanjutnya KPK akan menahan Mardani selama 20 hari pertama sebagai tersangka.

Politikus PDIP sekaligus Bendum PBNU itu mulai ditahan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani Maming disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Fakta Terbaru, AKP Rita Yuliana Ternyata Sudah Menikah Sejak Tahun 2014, Begini Penampakan Suaminya

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis siang, sekitar pukul 14.03 WIB.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah