MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus tewasnya Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo hingga kini memanas.
Pasalnya kuasa hukum dari Brigadir J menemukan kejanggalan pada hasil autopsi.
Oleh karena itu, temuan tersebut dilaporkan pada mabes Polri pada Senin lalu.
Baca Juga: Profil Biodata Ustadz Hilman Fauzi Lengkap dengan Karir dan Akun Instagram, Dakwah Diberbagai Negara
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Brigadir J, Menemukan luka yang tak wajar pada klienya yang tewas.
Menurut Johnson, rincian luka tersebut dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang dibuat timnya ke SPKT Mabes Polri.
Adapun laporan yang dibuat keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, dan pencurian serta peretasan.
Johnson Panjaitan buka suara terkait laporan keluarga ke Bareskrim Polri.