MEDIA TULUNGAGUNG - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu moment yang dinanti-nanti oleh umat muslim.
Dalam pelaksanaan Idul Adha seluruh umat muslim tak asing lagi ibadah kurban.
Namun seiring maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada beberapa hewan ternak, Kemenag canangkan aturan hewan yang dapat digunakan untuk kurban.
Kabarnya perencaaan terkait hewan kurban di tengah wabah PMK ini akan dilakukan secepatnya sebelum pelaksaan Idul Adha 1443 Hijriiah.
Untuk rencana pengaturan terkait hewan kurban akan disampaikan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia usai mengikuti rapat mengenai perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis 23 Juni 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.
“Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menag Yaqut.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan ormas Islam terkait aturan mengenai pelaksanaan korban di tengah wabah PMK ini.