Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha Hasil Pemberian? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini

- 23 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Pikiran Rakyat/

 

Media Tulungagung – Berikut ini adalah penjelasan tentang bolehkah menjual kulit hewan kurban Idul Adha hasil pemberian? Simak penjelasan para ulama

Hari Raya Idul Adha diprediksi akan jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 pada hari Sabtu.

Sesuai keyakinan umat Islam, diyakini bahwa Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan anak sulungnya atas perintah Allah.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Bangun Markas NATO di Eropa, Sekjend: Kami Menyambutnya dengan Baik!

Idul Adha dirayakan untuk menandai semangat pengorbanan pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan terakhir dalam kalender Islam.

Peringatan ini dirayakan dengan mengorbankan seekor hewan dan membagikan dagingnya di antara anggota masyarakat dan yang membutuhkan.

Salah satu masalah yang sering muncul ketika musim kurban adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Baca Juga: Alamat Kedutaan Besar AS di Rusia Berganti Nama Menjadi ‘Donetsk Peoples Republic Square’

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x