Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha Hasil Pemberian? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini

- 23 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Pikiran Rakyat/

Sementara jika penerima termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya. Orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban, dan tidak boleh menjualnya.

Baca Juga: Akhirnya Firdaus Tahu Siapa Sosok Maya yang Sering Disebut Melur dalam Drama Malaysia ‘Melur untuk Firdaus’

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut:

Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa jika penerima daging atau kulit hewan kurban adalah termasuk orang fakir atau miskin, maka dia boleh menjualnya. Namun jika penerima termasuk orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya.

Demikian informasi tentang bolehkah menjual kulit hewan kurban Idul Adha hasil pemberian?. Selamat Hari Raya Idul Adha 2022.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah