Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha Hasil Pemberian? Simak Penjelasan Ulama Berikut Ini

- 23 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Pikiran Rakyat/

 

Media Tulungagung – Berikut ini adalah penjelasan tentang bolehkah menjual kulit hewan kurban Idul Adha hasil pemberian? Simak penjelasan para ulama

Hari Raya Idul Adha diprediksi akan jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 pada hari Sabtu.

Sesuai keyakinan umat Islam, diyakini bahwa Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan anak sulungnya atas perintah Allah.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Bangun Markas NATO di Eropa, Sekjend: Kami Menyambutnya dengan Baik!

Idul Adha dirayakan untuk menandai semangat pengorbanan pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan terakhir dalam kalender Islam.

Peringatan ini dirayakan dengan mengorbankan seekor hewan dan membagikan dagingnya di antara anggota masyarakat dan yang membutuhkan.

Salah satu masalah yang sering muncul ketika musim kurban adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Baca Juga: Alamat Kedutaan Besar AS di Rusia Berganti Nama Menjadi ‘Donetsk Peoples Republic Square’

Ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh. Namun bolehkah menjual kulit hewan kurban Idul Adha hasil pemberian? Simak penjelasan para ulama, dilansir Media Tulungagung dari Bimas Kemenag RI, Kamis, 23 Juni 2022.

Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban. Orang yang berkurbandilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya.

Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:

Baca Juga: Sebut Gala Sky Anak Hasil Zina, Tiara Marlen Dipenjarakan Haji Faisal

Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya

Hadis ini berisi larangan menjual kulit hewan kurban, dan larangan tersebut ditujukan kepada orang yang berkurban. Karena itu mudhahhi tidak boleh menjual bagian hewan kurbannya, termasuk kulitnya.

Sementara untuk penerima atau orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, maka para ulama fikih telah menjelaskan mengenai masalah ini.

Baca Juga: Segera Tayang di Layar Kaca, Film Bukan Cinderella Karya Ady Garin, Ada Fuji Adik Almarhum Bibi Adriansyah

Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.

Hal ini karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin menjadi hak miliksehingga dia berhak dan bebas memanfaatkannya, baik mau dimakan, dijual dan lain sebagainya.

Sementara jika penerima termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya. Orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban, dan tidak boleh menjualnya.

Baca Juga: Akhirnya Firdaus Tahu Siapa Sosok Maya yang Sering Disebut Melur dalam Drama Malaysia ‘Melur untuk Firdaus’

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut:

Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa jika penerima daging atau kulit hewan kurban adalah termasuk orang fakir atau miskin, maka dia boleh menjualnya. Namun jika penerima termasuk orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya.

Demikian informasi tentang bolehkah menjual kulit hewan kurban Idul Adha hasil pemberian?. Selamat Hari Raya Idul Adha 2022.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah