Ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh. Namun bolehkah menjual kulit hewan kurban Idul Adha hasil pemberian? Simak penjelasan para ulama, dilansir Media Tulungagung dari Bimas Kemenag RI, Kamis, 23 Juni 2022.
Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban. Orang yang berkurbandilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya.
Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:
Baca Juga: Sebut Gala Sky Anak Hasil Zina, Tiara Marlen Dipenjarakan Haji Faisal
Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya
Hadis ini berisi larangan menjual kulit hewan kurban, dan larangan tersebut ditujukan kepada orang yang berkurban. Karena itu mudhahhi tidak boleh menjual bagian hewan kurbannya, termasuk kulitnya.
Sementara untuk penerima atau orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, maka para ulama fikih telah menjelaskan mengenai masalah ini.
Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.
Hal ini karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin menjadi hak miliksehingga dia berhak dan bebas memanfaatkannya, baik mau dimakan, dijual dan lain sebagainya.