Hukum Memberikan Tanda Berupa Tindik Pada Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Menurut Ulama Fiqh

- 23 Juni 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022, simak daftar harganya lengkap.
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022, simak daftar harganya lengkap. /Pixabay/Ryan McGuire

 

Media Tulungagung – Simak penjelasan ulama Fiqh mengenai hukum memberikan tanda berupa tindik pada hewan kurban Hari Raya Idul Adha.

Saat Idul Adha tiba, tidak sedikit masyarakat Muslim di Indonesia yang membeli hewan kurban untuk beribadah sosial di hari raya tersebut.

Banyak pemesanan hewan kurban terkadang membuat penjual menandai hewan kurban yang sudah terjual dengan cara bermacam-macam, di antaranya melubangi telinga hewan kurban lalu digantungkan sebuah pin nama pemiliknya.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Bangun Markas NATO di Eropa, Sekjend: Kami Menyambutnya dengan Baik!

Bagaimana ulama fikih memandang permasalahan melubangi telinga atau menindik hewan kurban ini? Simak penjelasa berikut ini sebagaimana dilansir Media Tulungagung dari Bimas Islam Kemenag RI, Kamis, 23 Juni 2022.

Menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban biasa disebut dengan isy’ar ‘pemberian tanda’. Menurut para ulama, hukum isy’ar dibagi menjadi dua:

Pertama, menindik atau melubangi telinga hewan itu tidak diperbolehkan jika hewan tersebut berupa kambing atau domba. Hal ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut hendak dijadikan hewan kurban. Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan demikian:

Baca Juga: Alamat Kedutaan Besar AS di Rusia Berganti Nama Menjadi ‘Donetsk Peoples Republic Square’

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x