Komentar Menohok Bintang Emon Soal RKUHP Penghinaan Pemerintah: Pasalnya Aja Nggak Jelas

- 19 Juni 2022, 15:04 WIB
Bintang Emon
Bintang Emon /Youtube Deddy Corbuzier

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Revisi Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah kin tengah menui polemik di masyarakat.

Pasalnya banyak yang menilai revisi ini bermuatan untuk kepentingan para pejabat bukan untuk rakyat.

Untuk diketahui, bahwa revisi tersebut akan menindak secara hukum para pelaku yang menghina pemerintah baik secara perseorangan atau lemabaga.

Baca Juga: Bitcoin Anjlok Di Bawah US$20.000 Karena Penurunan Kripto Terus Menerus

Adapun ancaman hukuman yang diberikan adalah 3 tahun masa tahanan.

Viralnya polemik RKUHP ini menuai respon dari salah satu komika yakni Bintang Emon.

Bintang Emon melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, @bintangemon memberikan kritik pedas terhadap RKUHP pasal penghinaan terhadap pemerintah.

“Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” kata Bintang Emon.

Baca Juga: Peruntungan Hari Senin 20 Juni 2022: Cek Ramalan Zodiakmu dan Angka Kebruntungan dari Scorpio hingga Libra

Lebih jauh, Bintang Emon menggarisbawahi bahwa bentuk ketersinggungan sangat bergantung pada perasaan masing-masing individu.

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” kata komika tersebut.

Pria berusia 26 tahun itu pun mencotohkan jika pandangan mata seorang rakyat terhadap sosok lembaga dapat saja dianggap bentuk penghinaan.

Jika hal itu terjadi, maka lembaga negara yang merasa tersinggung dapat dengan mudah memenjarakan setiap orang yang dinilainya menghina.

Baca Juga: Bagaimana Perang Rusia-Ukraina Bisa Berpengaruh Pada Krisis Gobal? Berikut Penjelasannya

“Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan,” kata Bintang Emon.

Dia pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dibuatnya RKUHP pasal penghinaan terhadap negara.

Menurut pria bernama asli Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra setiap undang-undang seharusnya dibuat atas dasar kepentingan rakyat.

“Setau gua undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat, nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat,” kata Bintang Emon.

Baca Juga: Jadwal BWF World Tour 2023-2026, Malaysia Sejajar Dengan Indonesia di Super Series 1000

Pada akhir unggahannya, komika jebolan Stand up Comedy Academy 2017 itu pun memberikan saran yang cukup menohok untuk pembuat RKUHP Pasal penghinaan terhadap pemerintah.

“Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi di nama baik,” kata Bintang Emon.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam RKUHP menuai banyak pro kontra di tengah masyarakat, masyarakat yang mendukung dan yang menolak saling menyuarakan pendapat.

Baca Juga: Pengamat Maritim Peringatkan Operasi Sapu Bersih TNI Angkatan Laut di Perairan Indonesia, Ada Apa?

Tak sedikit pakar hukum yang memberikan pandangan terhadap RKUHP yang sedang digodok oleh DPR RI.

Bahkan ada beberapa yang berpendapat bahwa RKUHP Pasal penghinaan terhadap pemerintah rawan disalahgunakan dan multitafsir.***(Asahat Edi Rediko PS/Pikiranrakyat.com)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul "Bintang Emon Kritik Pedas Soal RKUHP Penghinaan Pemerintah: Ini untuk Kepentingan Rakyat atau Wakil Rakyat"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini