Ia menyebutkan bahwa Indonesia belum meratifikasi protokol tambahan dari CAT, yaitu OPCAT.
“Secara normatif, OPCAT memiliki banyak manfaat untuk melindungi warga negara dari praktik penyiksaan,” katanya.
OPCAT menetapkan sistem kunjungan rutin ke tempat-tempat penahanan oleh badan-badan ahli independen untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya.***(Mutia Yuantisya/Pkiranrakyat.com)