2 Tahun Pemerintahan Jokowi Masalah Papua, Laporan Kontras Sebut Aktor Kekerasan Banyak Dilakukan Polisi

- 20 Oktober 2021, 07:13 WIB
Presiden Jokowi saat pembukaan PON XX Papua.
Presiden Jokowi saat pembukaan PON XX Papua. /instagram/@jokowi/

Selain itu, seharusnya militer tidak dibenarkan memiliki akses untuk memperoleh dukungan-dukungan keuangan di luar APBN.

Menurutnya, meluasnya ruang militerisme di berbagai sektor tentu akan berimplikasi pada pemeliharaan kekerasan dan menyusutnya ruang kebebasan sipil.

“Jokowi juga menjadi aktor utama keengganan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” katanya yang dikutip dari KontraS, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Pelayan Bagi Perempuan di Surga Bukanlah Bidadara, Melainkan Sosok Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat

KontraS menyebutkan bahwa Presiden Jokowi justru semakin menambah luka korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengangkat sejumlah pejabat yang memiliki rekam jejak buruk.

Dalam dua tahun ini, KontraS tidak melihat adanya komitmen untuk menyelenggarakan mekanisme berkeadilan berupa pengadilan dan pengungkapan kebenaran bagi korban.

“Wacana pemulihan terus diaktifkan guna melunturkan pertanggungjawaban hukum para pelaku,” katanya.

Dikutip Mediatulungagung dari artikel Pikiranrakyat.com berjudul "KontraS: Jokowi Menjadi Aktor Utama Keengganan Pemerintah Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat", selain kasus-kasus tersebut, KontraS melihat bahwa sikap buruk Presiden Joko Widodo dalam menangani isu internasional masih perlu diperhatikan.

KontraS menilai hingga saat ini, Indonesia belum mengesahkan Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa alias International Convention for Protection of All People from Enforced Disappearances (ICPPED).

Beberapa negara dalam helatan Universal Periodic Review 3rd Session mendukung Indonesia untuk segera meratifikasi ICPPED karena pernah terjadi praktik keji tersebut pada masa Orde Baru dan berpotensi untuk terjadi kembali, sehingga adanya sebuah instrumen hukum untuk mencegah keberulangan peristiwa tersebut menjadi mutlak untuk disediakan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah