Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

14 Februari 2023, 20:31 WIB
Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO//

MEDIA TULUNGAGUNG - Ferdy Sambo dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada pada Selasa, 14 Februari 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa

Di sisi lain, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan salah satunya yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Tak hanya itu, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: TOK! Tak Bisa Berkutik Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman mati Terhadap Ferdy Sambo

Hal tersebut dikarenakan pada saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandasnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler