Intip 14 Poin Isu kontroversi RUU KUHP dan Penjelasan Menkumham Tentang RUU KUHP yang Disahkan Hari Ini

6 Desember 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi pengesahan RUU KUHP. : Pengesahan RUU KUHP oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selatan, menuai pro-kontra dikalangan masyarakat /Pixabay/VBlock

MEDIA TULUNGAGUNG – RUU KUHP disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selatan.

Namun dalam pengesahan RUU KUHP tersebut menghasilkan isu-isu dan pro-kontra dari beragam kelompok, yakni kelompok masyarakat sipil, akademikus, maupun masyarakat luas.

Setidaknya, ada 14 poin isu kontroversi dalam RUU KUHP yang dipersoalkan publik, dan menuntut penjelasan pemerintah atas poin kontroversi tersebut, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara.

Poin pertama, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law); kedua, adalah tentang pidana mati; yang ketiga, mengenai penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; sedangkan yang keempat, adalah tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Baca Juga: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Disahkan, Bikin Warganet Greget

Poin kelima, tentang dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, tentang unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contemp of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Poin kedelapan, advocad curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur namun diusulkan untuk dihapus; kesembilan, penodaan agama; kesepuluh, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinaan; ke-14, kohabitasi dan pemerkosaan.

Dalam menghadapi isu kontroversi terhadap 14 poin di atas, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

Baca Juga: Series Khusus Dewasa “Kupu Kupu Malam” Trending di 19 Negara, Simak Berikut Ini

Penyerahan penjelasan tersebut diberikan setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat. Meski begitu, penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-substansi penyempurnaan tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly berpendapat bahwa KUHP yang baru saja disahkan menjadi UU merupakan upaya reformasi perluasan jenis pidana bagi pelaku kejahatan.

“Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan,” tutur Yasonna, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara.

Lebih lanjut Menkumham, menyebutkan terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR RI, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

Yasonna juga menambahkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia.

Terakhir, perumusan RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggungjawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi serta orang-orang yang terlibat di dalamnya.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler