Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Disahkan, Bikin Warganet Greget

6 Desember 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi undang-undang./Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 /Pixabay/qimono

MEDIA TULUNGAGUNG – Pada hari Selasa, 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam pengesahan RKUHP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dilakukan dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selatan.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Sufmi dalam memimpin rapat, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News.

Baca Juga: Series Khusus Dewasa “Kupu Kupu Malam” Trending di 19 Negara, Simak Berikut Ini

Dalam hal ini,anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju. “Setuju,” seru semua peserta rapat paripurna dalam pengesahan RKUHP tersebut.

Karena peserta rapat menyatakan setuju, maka Sufmi pun mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, KUHP akan diserahkan ke pemerintah untuk disetujui atau disahkan secara resmi oleh Presiden RI, Jokowi.

Seperti yang diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, yang dilaksanakan pada 24 November 2022. Sebagaimana mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga: Profil Pendidikan Masa Depan, Di Era Revolusi Industri 4.0

Melansir dari laman resmi DPR RI, Sufmi memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan pomelik.

Sontak saja pengesahan RKUHP ini, mengundang banyak tanggapan dari para warganet dalam akun Instagram resmi DPR RI, saat mengadakan konferensi Pers terkait RUU KUHP tersebut.

“Ngapain di aktifin komen-nya? Mending matiin aja, dari pada kami masuk penjara,” tulis akun @kexxxap, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @dpr_ri.

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

Hal serupa juga dilontarkan oleh akun @fixxxlh, “Gak berani komen takut kena KUHP.”

Juga akun @muxxxli yang memberikan komentar tak kalah greget, “Hapus komen aja min, kita aja ga bisa berdemokrasi?”

“Kalau kaya gini, bingung mau ngetik apa,” timpal akun @dhxxxz, masih dalam unggahan DPR RI.***

 

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler