MEDIA TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan kasus yang diselidiki KPK untuk menentukan nasib hukum yang akan diterima tersangka.
KPK pun mengungkap nominal aliran dana korupsi yang telah membuat negara rugi miliaran rupiah.
Baca Juga: Menkeu Umumkan Rincian Alokasi Anggaran APBN 2023, 6 Kebijakan di Sektor Ini Jadi Fokus Pemerintah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU untuk tersangka SUN. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali Fikri, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman ANTARA pada 5 Desember 2022.
Lima saksi yang dipanggil KPK antara lain :
- Sherly Yohana seorang teller Bank Mandiri KCP Cirebon
- Asmarawati seorang Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered
- Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko seorang Pegawai Negri Sipil (PNS).
Pada tanggal 4 Oktober 2019 KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU.
Penetapan sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi dan suap senilai sekitar Rp51 miliar.
Sementar rinciannya, yakni :
- Terkait dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar.
- Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar.
- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar,
- dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.
Baca Juga: Giroud Lewati Rekor Henry Saat Lawan Polandia, Mbappe dan Griezmann Kemungkinan Menyusul Juga?
Tersangka juga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Sunjaya didakwa telah melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Terkait dengan pencucian uang tersebut.***