Update Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Penjelasan Rinci Persyaratan Calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

18 November 2022, 19:35 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA /Tangkapan Layar YouTube Kak Bekti

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak update isi Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisi tentang penjelasan rinci persyaratan calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi tela mengeluarkan Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisikan tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota.

Dalam Surat Keputusan itu berisikan lengkap tentang teknis rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS Pemilu 2024 yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2022.

Baca Juga: Viral Wanita Terobos Iring-Iringan Jokowi, Pramono Anung: Presiden Minta Paspampres Tak Bersikap....

Seperti dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Surat Keputusan tersebut, jadwal pembukaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 November-29 November 2022.

Untuk jadwal pembukaan pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 18 Desember-27 Desember 2022.

Sementara untuk jadwal pembukaan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 15 Januari-12 Januari 2024.

Baca Juga: Menparekraf Yakini Usai Pelaksanaan KTT G20 Sektor Pariwisata di Indonesia Bangkit, Khususnya di Pulau Dewata

Berikut persyaratan yang wajib dilengkapi untuk daftar menjadi PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024:

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.

Baca Juga: Update Kasus Kalideres: Kepercayaan Jainisme Diduga Jadi Penyebab Kematian Satu Keluarga, Benarkah?

Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:

NO PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
  a. warga negara Indonesia. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
 1

b. 1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS; dan

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.

Fotokopi Kartu TandaPenduduk Elektronik.
 2 c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Surat Pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
 3 d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
 4 e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 1. Surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau
2. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota Partai Politik.
 5 f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.  
 6 g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan
2) Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 7 h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
 8 i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: BREAKING NEWS ! Aktor Senior Rudy Salam Meniggal Dunia , Tutup Usia di 73 tahun

Selain mempersiapkan persyaratan dokumen, Anda juga perlu untuk memahami dan membuat akun SIAKBA.

SIAKBA akan difungsikan sebagai alat dukung dalam pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU menggunakan aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA melalui link resmi, KLIK DI SINI

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20 2023 Lakoni Persahabatan , Timnas U-20 kalah 6 gol dari Prancis

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG

Baca Juga: Pemanasan Piala Dunia, Jepang Menyerah 1-2 dari Kanada , Samurai Biru Kena Comeback

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 20 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Baca Juga: Zenfone 9 Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek DI SINI.

Selain itu, Anda juga wajib memastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek DI SINI.

Demikian informasi tentang update isi Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisi tentang penjelasan rinci persyaratan calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024.***

Editor: Azizurrochim

Tags

Terkini

Terpopuler