Jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru, KAI Jual Tiket Mulai H-45, Simak Penjelasan Berikut Ini!

7 November 2022, 23:10 WIB
Jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru, KAI Jual Tiket Mulai H-45 /PT. KAI/Twitter @KAI121

MEDIA TULUNGAGUNG - Jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket secara bertahap pada 7 November 2022 atau H-45 Keberangkatan.

Aida Suryanti selaku Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang mengatakan bahwa PT KAI menetapkan periode Angkutan-Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2022 hingga 8 januari 2023.

Masyarakat dapat membeli tiket kereta ini melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Sebelumnya, KAI selalu menjual tiket kereta mulai H-30, namun demi memberikan kenyamanan dan keleluasaan kepadapara konsumen maka KAI memutuskan untuk memperpanjang menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: KAI Berlakukan Persyaratan untuk Pelanggan Jelang Hari libur Natal dan Tahun Baru, Simak di Sini!

“Sehingga bisa beli tiket dari jauh-jauh hari,” ucap Aida Suryanti di Palembang pada Senin, 7 November 2022.

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara pada Senin, 7 November 2022.

KAI juga mengingatkan kepada para konsumen untuk teliti dalam melakukan pemesan tiket kereta.

Hal yang perlu diperhatikan mulai dari mengisi tanggal, memilh rute, maupun memasukkan data diri.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja Eksternal Tingkat SLTA dan D3 Gelombang II Tahun 2022, Simak Kriterianya!

Aida Suryanti memberikan himbauan kepada para pelanggan untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju stasiun untuk menghindari tertinggalnya kereta.

Syarat untuk menggunakan kereta api hingga kini masih sama, KAI masi menerpakna peraturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Dalam ketentuan SE itu pelanggan Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).Sedangkan untuk yang berumur 6-17 wajib melakukan vaksinasi kedua.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler