Terungkap! Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E, 'Kejutan' untuk Ferdy Sambo?

19 Oktober 2022, 16:58 WIB
Terungkap! Strategi Ronny Talapessy untuk Bebaskan Bharada E, 'Kejutan' untuk Ferdy Sambo? //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

MEDIA TULUNGAGUNG - Bharada E dikabarkan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam persidangan Bharada E juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dikarenakan Bharada E merupakan tersangka yang berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J.

Tak hanya itu, persidangan Bharada E akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan

Dalam proses sidang selanjutnya terdapat agenda menghadirkan saksi dari keluarga Brigadir J.

Ronny Talapessy pun menyiapkan strategi khusus untuk memberi pembelaan terhadap kliennya, Bharada E.

Strategi tersebut termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan kliennya dari hukuman.

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulawesi Utara) ya,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J Dalam Sidang Selanjutnya Pekan Depan!

Dalam persidangan yang akan digelar pada 25 Oktober 2022 tersebut, tim penasihat hukum Bharada E akan memberikan kejutan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.

Ronny menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang mendampingi Bharada E dalam persidangan merupakan Tim Nusantara.

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatra, semua lengkap,” ujarnya.

Dalam sidang bacaan dakwaan terhadap Bharada E yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Richard Eliezer didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Keberadaan Senjata Api Brigadir J Terbongkar, JPU: Bharada E Serahkan Senjata ke Ferdy Sambo

Terkait dengan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny menjelaskan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan menghadirkan para saksi.

Adapun saksi yang diminta untuk hadir dalam persidangan berjumlah 12 orang, yaitu pihak keluarga dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (orangtua), Vera Simanjuntak (kekasih), serta Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ungkapan Penyesalan Bharada E Saat Sidang Kasus Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Kemudian, saksi lain yang diminta hadir adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Ronny Talapessy Siapkan Strategi untuk Bebaskan Bharada E, 12 Saksi Akan Dihadirkan pada Sidang Selanjutnya".*** (Tirza Nathalia Melisa/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler