Mengenal Divisi Propam Polri, Jabatan yang Pernah Diemban Ferdy Sambo, Kawal Nasib Karir Anggota Kepolisian

10 Agustus 2022, 09:28 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/

MEDIA TULUNGAGUNG - Jabatan Kadiv Propam Polri yang begitu strategis terpaksa harus dilepaskan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.

Menjadi otak pembunuhan anak buahnya, Brigadir J, ini merupakan sejarah pertama dalam tubuh Kepolisian yang menjadi perhatian Nasional bahkan Internasional.

Kasusnya begitu rumit, pasalnya melibatkan para petinggi negara yang memiliki posisi sentral juga menentukan nasib karir para anggota Polri.

Baca Juga: Diduga Buat Persekongkolan Jahat dengan Ferdy Sambo untuk Susun Skenario, Fahmi Alamsyah Akan Diperiksa Polri

Jabatan Kadiv Propam yang pernah diemban Ferdy Sambo mungkin merupakan salah satu yang diincar polisi.

Tentu posisi ini akan memberikan pengaruh yang cukup kuat jika mampu mengendalikan para bawahannya.

Apabila dilihat dari riwayat perjalanan karir Ferdy Sambo di Polri, ia termasuk salah satu anggota yang cukup cepat jenjang karirnya.

Baca Juga: Aktivis Senior Ini Pertanyakan Transparansi Polri, Curigai Pengamanan 3 Jenderal Buat Persekongkolan Jahat

Lantas seperti apa sesungguhnya Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) Kadiv Propam Polri?

Simak penjelasan berikut, sebagaimana dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari Bidang Propam Polda Riau, Rabu, 10 Agustus 2022.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

Baca Juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ketua Komunitas Civil Society: Lah Kok Nongol di Mako Brimob?

Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal.

Salah satu diantaranya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

Baca Juga: Inilah Perjalanan Ferdy Sambo di Polri: Karir Mentereng Tapi Menjadi Dalang Pembunuhan Brigadir J

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

Baca Juga: Kutuk Keras Pembunuh, Warganet Sebut Ferdy Sambo cs Seperti Mafia: Penyebar Berita Bohong, Hilangkan Bukti TKP

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

a. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi :
-Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
-Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
-Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Fakta Bharada E Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Patahkan Skenario Pembohongan Publik?

-Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
-Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.

-Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Dinilai Tak Maksimal, 3 Atlet Indonesia Ditarik Mundur, Ada Apa?

b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Mencintai Tulus Ferdy Sambo, YouTuber Thailand: 'Tidak Bisa Dipercaya'

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Latar belakang / Riwayat singkat tentang Propam Polri

a. Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPolri No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga: Warganet Ungkap Fakta Nama Baru Penyusun Skenario Bersama Ferdy Sambo, Fahmi Alamsyah, Ada Hubungan Apa?

b. Organisasi Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.

c. Pejabat Pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, ia menjabat kurang lebih selam setahun.

Dikutip dari Jurnal Medan, Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 yang lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Sarankan Dua Hal Ini Agar Hukuman Bharada E Diringankan

Ferdy Sambo memulai perjalanannya sebagai anggota Polri dengan memasuki Akpol dan lulus pada tahun 1994, kemudian melanjutkan pendidikan di PTIK tahun 2003, Sespimen tahun 2008, dan Sespimti tahun 2018.

Sebelum akhirnya dibebastugaskan dari Kadiv Propam Polri dan ditugaskan Kapolri menjadi Pati Yanma di Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JurnalMedan.com dari berbagai sumber, Berikut ini adalah sejumlah jabatan yang pernah diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Pama Lemdiklat Polri (1994)

Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Bantah Adanya Baku Tembak!

Kapolres Purbalingga (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Kadiv Propam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Demikian informasi tentang jabatan Kadiv Propam Polri yang begitu strategis terpaksa harus dilepaskan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Jurnal Medan Bidang Propam Polda Riau

Tags

Terkini

Terpopuler