Aturan Pemerintah Baru Penggunaan Vaksin Booster, Salah Satunya Sebagai Syarat Perjalanan Transportasi Umum

4 Juli 2022, 20:16 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19. /Pixabay

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemerintah melakukan segala upaya untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Beberapa aturan diberikan agar penyebaran virus tidak semakin merantak salah satunya dengan melakukan vaksin.

Dalam hal ini pemerintah dikabarkan mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Juli 2022.

Baca Juga: Diharapkan Optimal Memberi Perlindungan, Vaksin Booster Segera Disuntikan

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin booster dijadikan sebagai syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Tak hanya itu Jokowi juga menegaskan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Studi Lancet Ungkap Vaksin Ketiga Atau Booster Tidak Diperlukan Karena ini, Begini Penjelasanya

Selain itu Airlangga juga menyebut Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga.

Di sisi lain penggunaan aplikasi PeduliLindungi terus diperketat.

"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (Covid-19) belum usai," terangnya.

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan.

Baca Juga: Pengawas Uni Eropa Mengevaluasi Data tentang Suntikan Booster Vaksin COVID-19, Apakah Diperlukan atau Tidak

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,"sambungnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler