Gaji Ke-13 Cair 1 Juli 2022! Menkeu Sri Mulyani Indrawati : Akan Ditambah 50 Persen Tunjuangan Kinerja

29 Juni 2022, 17:51 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

MEDIA TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

Selain itu Menkeu juga mengatakan adanya perbedaan dari pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Menkeu mengatakan adanya penambahan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Akan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rincian yang Akan Didapat!

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 29 Juni 2022.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ujarnya.

Selain itu Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Doli Kurnia: Konsekuensi Jadi PNS Itu Gajinya Kecil!

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Menkeu menjelaskan bahwa besaran total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. 

Sedangkan untuk pensiun sebesar Rp9 triliun dari pos bendahara umum negara (BUN).

Baca Juga: Viral! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Besaran Gaji PPPK 2022, Simak Informasi Berikut Ini!

Menkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh paratur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Kementerian Keuangan RI

Tags

Terkini

Terpopuler