Terkait Munculnya Wabah PMK, Kemenag Akan Siapkan Rencana Pengaturan Hewan Kurban, Simak Informasinya di Sini!

24 Juni 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Kemenag tengah menyiapkan pengaturan hewan kurban jelang Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu moment yang dinanti-nanti oleh umat muslim.

Dalam pelaksanaan Idul Adha seluruh umat muslim tak asing lagi ibadah kurban.

Namun seiring maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada beberapa hewan ternak, Kemenag canangkan aturan hewan yang dapat digunakan untuk kurban.

Kabarnya perencaaan terkait hewan kurban di tengah wabah PMK ini akan dilakukan secepatnya sebelum pelaksaan Idul Adha 1443 Hijriiah.

Baca Juga: Kurban Kambing Idul Adha untuk Berapa Orang? Begini Penejelasan Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj

Untuk rencana pengaturan terkait hewan kurban akan disampaikan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia usai mengikuti rapat mengenai perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Rapat tersebut berlangsung pada Kamis 23 Juni 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.

“Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menag Yaqut.

Kemenag juga akan berkoordinasi dengan ormas Islam terkait aturan mengenai pelaksanaan korban di tengah wabah PMK ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Hewan yang Bisa Dikurbankan Serta Waktu Utama Pelaksaan Kurban

“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” tambahnya.

Sebelum melihat kepada aturan terbaru terkait hewan ternak di tengah wabah PMK dari Kemenag, simaklah aturan hewan kurban yang layak digunakan menurut MUI di tengah wabah PMK.

1. Hewan ternak yang lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan.

2. Apabila hewan ternak tersebut memiliki gejala ringan yaitu hanya sakit sedikit, maka hewan ternak ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah dan boleh dikurbankan.

Baca Juga: Hukum Memberikan Tanda Berupa Tindik Pada Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Menurut Ulama Fiqh

3. Hewan ternak yang tidak cacat, seperti cacat mata, telinga, atau kakinya, bokeh dikurbankan.

4. Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.

5. Usahakan hewan ternak diperiksa terlebih dahulu kesehatannya sebelum dikurbankan oleh tenaga kesehatan.

Itulah syarat sah hewan ternak yang layak jadi hewan kurban menurut MUI di tengah adanya wabah PMK.

Baca Juga: Lima Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Kemunculan Wabah PMK, Simak Penjelasannya di Sini!

Sebelumnya artikel ini tayang di PORTAL JEMBER berjudul "Kemenag akan Siapkan Aturan Hewan Ternak di Tengah PMK, Cek Syarat Sah Hewan Kurban Menurut MUI di Sini".*** (Sherin Aprilia/Portal Jember)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler