Cek Fakta: Ferdy Sambo Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Dipertanyakan, Bernarkah? Simak Faktanya!

20 September 2022, 20:41 WIB
Cek Fakta terkait isu bebasnya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase Pikiran Rakyat/ Edited Teras Gorontalo/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sosok Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J hingga kini masih ramai dibicarkan publik.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada Senin 19 September 2022.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Namun meski demikian misteri terkait motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum juga terungkap.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Berpeluang Berkarir di Polri, Sosok Ini Ungkap Alasannya, Kok Bisa Ya?

Bahkan ada yang menilai bahwa motif di balik pembunuhan Brigadir J sengaja dibuat berputar sehingga isu pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dimunculkan.

Tetapi Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa isu pelecehan sengaja dimunculkan kembali untuk melindungi Ferdy Sambo dan meringankannya dari jeratan hukum maksimal kasus Brigadir J.

Bahkan kecurigaan muncul kepada Ferdy Sambo terkait dana untuk menyuap lembaga tertentu agar isu pelecehan terus diagungkan.

Oleh sebab itu Kamaruddin Simanjuntak meminta untuk segera memeriksa para lembaga yang diduga menerima dana dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Hajar Kuat Ma'Ruf hingga Dilarikan di Ke Rumah Sakit, Benarkah? Cek Fakta di Sini!

Ditengah munculnya isu suap, beredar informasi yang mengatakan Ferdy Sambo akhirnya divonis bebas.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook News Kolam pada Selasa, 19 September 2022.

"TERBARU !!! Ferdy Sambo Divonis Bebas- Ada Apa Dengan Polri--," tulis akun tersebut.

Pada thumbnail video, terlihat potret Sambo yang mengenakan seragam dinas Polri terlihat dipegangi oleh sejumlah orang saat menghadiri sidang di pengadilan.

"BREAKING NEWS!!!! SAMBO DIVONIS BEBAS?

ADA APA DENGAN KEPOLISIAN NEGARA KITA," bunyi narasi pada thumbnail video, dikutip dari akun Facebook News Kolam pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bongkar Misteri Kematian Brigadir J Saat Dihipnotis Uya Kuya, Benarkah? Berikut Faktanya!

Namun setelah dilakukan penelusuran ditemukan bahwa klaim yang mengatakan Ferdy Sambo akhirnya divonis bebas adalah salah.

Faktanya, Timsus Polri baru mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Hal itu dilakukan setelah Timsus Polri memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai arahan jaksa penuntut umum.

Penerimaan berkas itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani.

Baca Juga: CEK FAKTA: Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Misteri Kematian Brigadir J Terungkap? Simak Fakta Berikut!

"Betul, pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkap Agnes, dikutip dari Antara.

Menurut Agnes, apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan, maka pihaknya akan menyatakan lengkap.

Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik.

Di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu hanya berisi potongan-potongan informasi, salah satunya mengenai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo yang digelar pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Baca Juga: CEK FAKTA: Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Misteri Kematian Brigadir J Terungkap? Simak Fakta Berikut!

Dalam Sidang KKEP Banding tersebut, permohonan Sambo ditolak sehingga ia tetap diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.

Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan Ferdy Sambo divonis bebas adalah hoaks. Pasalnya, kasus ini belum masuk ke tahap persidangan.

Informasi hoaks mengenai Ferdy Sambo itu termasuk misleading content atau konten yang menyesatkan.

Sebelumnya artikel ini tayang di SEPUTAR TANGSEL berjudul "Cek Fakta: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Faktanya".*** (H Prastya/Seputar Tangsel)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler