Pemprov DKI Jakarta Berencana Pisah Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot untuk Mencegah Pelecehan Seksual!

- 11 Juli 2022, 20:45 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sampaikan rencana pemisahan tempat duduk pria dan wanita dalam angkot untuk mencegah pelecehan seksual (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sampaikan rencana pemisahan tempat duduk pria dan wanita dalam angkot untuk mencegah pelecehan seksual (Foto: PMJ News/ Yeni) /

MEDIA TULUNGAGUNG - Akhir-akhir ini banyak pemberitaan yang mengabarkan maraknya kasus pelecehan seksual.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memisahkan tempat duduk pria dan wanita dalam angkutan kota (angkot).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Dia Penampakan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai, Ternyata Sudah Tiga Kali Lakukan...

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot," ungkapnya.

Diharap nantinya wanita duduk di sebelah kiri dan pria duduk di sebelah kanan.

"Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," sambungnya.

Selain itu Syafrin menyampaikan bahwa Dishub DKI Jakarta telah melarang penggunaan kaca film di mobil angkot.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan Politik, PM Inggris Mengundurkan Diri Sebab Para Menteri Lakukan Pelecehan Seksual

“Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film, ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot,” tuturnya.

Dengan adanya aturan ini Syafrin berharap pelecehan seksual ke depannya tidak terulang.

Menyoal keamanan, Syafrin menyebut sejauh ini semua angkot yang terintegrasi dengan Program Jaklingko melalui PT Transjakarta, telah terpasang CCTV dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

“Itu sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte atau stasiun, bus, angkot dan kereta minimal 40 lux,” terangnya.*** 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini