Media Tulungagung - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur terus menemui babak baru.
Setelah berita tersebut ramai di media sosial dan beberapa media membuat kasus ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag) RI yang saat ini telah mencabut izin operasional pesantren Shiddiqiyyah .
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono, seperti dilansir Media Tulungagung dari PMJ News, Jumat, 8 Juni 2022..
Menurut Waryono, pencabutan izin ini diambil setelah salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.