Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Karena Pelecehan Seksual, Kemenag: Jangan Khawatir!

- 8 Juli 2022, 06:25 WIB
Tangkapan layar Penangkapan anak kiai Jombang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati/akum tiktok @kabarjombang
Tangkapan layar Penangkapan anak kiai Jombang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati/akum tiktok @kabarjombang /Rendi Wirman salas/Subangtalk

Media Tulungagung - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur terus menemui babak baru.

Setelah berita tersebut ramai di media sosial dan beberapa media membuat kasus ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag) RI yang saat ini telah mencabut izin operasional pesantren Shiddiqiyyah .

 

Baca Juga: Akan Tayang Antares 2, Jangan Tonton Secara Ilegal, Berikut Link Resminya WeTV Full Episode 1 Bagian A dan B

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono, seperti dilansir Media Tulungagung dari PMJ News, Jumat, 8 Juni 2022..

Menurut Waryono, pencabutan izin ini diambil setelah salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Arafah Jumat, Sedangkan Arab Saudi Telah Lewat Wukuf Di Arafah? Simak Penjelasan Ustaz Idris

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini