Stelsel pasif -> Pemilih didaftar / didatangi oleh pantarlih
Stelsel Aktif -> Pemilih harus aktif untuk cek data pemilih pada saat pemngumuman, jika belum terdaftar melapor.
Pasal 201 UU 7/17
- DAK 2 disediakan oleh Kemendagri paling lambat 16 bulan sebelum hari H Data WNI diluar negeri
- Disinkronkan bersama paling lama 2 bulan sejak diterima -> menghasilkan DP4 (diserahkan pemerintah paling lambat 14 bulan sebelum hari H
-Pemerintah memberikan DAK2 yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam mutarlih.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia VS Filipina Pukul 19.30 WIB, Garuda Muda Waspadai Serangan Balik
Pasal 202 UU 7/17
-KPU menggunakan DP 4 yang disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir
-Daftar pemilih memuat paling sedikit NIK, Nama, tgl Lahir, jenis kelamin, alamat.