TEORI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
A. Sistem Mutarlih berkelanjutan
3 parameter yang biasanya diguakan untuk menilai apakah suatu dafar pemiih sudah memenuhi persyaratan pemilu yang demokratik :
a. Komprehensif (semua warga negara yang berhak memilih terdaftar dalam DPT)
b. Mutakhir ( DPT telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir)
c. Akurat ( Penulisan identitas dan keterangan lainnya valid/ benar sehingga warga negara yang tidak berhak memilih tidak masuk dalam DPT
Pasal 204 UU 7/2017
KPU Kab/Kota melakukan mutarlih berdasarkan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan
Pasal 218
KPU dan KPU Kab/Kota dalam menyediakan data pemilih menggunakan sidalih yang terintegrasi ke SIAK, wajib memutakhirkan dan memelihara daftar pemilih.
Baca Juga: LINK NONTON STREAMING Indonesia VS Filipina, Lengkap dengan Live Skor Pertandingan
B. Sistem Coklit