D. Kode Etik
Peraturan DKPP No. 2 /2017 ttg kode etik penyelenggara pemilu
Pasal 3 -> tujuan pengaturan kode etik untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas, KPU (beserta jajarannya) , BAWASLU (beserta jajarannya)
Pasal 4 -> Landasan Kode Etik
a. Pancasila & UUD NKRI th 1945
b. Tap MPR No. VI/MPR/2001 ttg Etika kehidupan berbangsa
c. Sumpah / Janji
d. Asas Pemilu
e. Prinsip Penyelenggara pemilu
Mengikat dan wajib dipatuhi oleh : - KPU (dan Jajarannya)
- Bawaslu dan jajarannya
- Jajaran sekretariat KPU dan BAWASLU (dilaksanakan sesuai peraturan ASN)
Pasal 6 -> Untuk menjaga integritas dan Profesionalitas ( wajib menerapkan prinsip penyelenggra)
-> Integritas berpedoman pada prinsip :- jujur, mandiri, adil, akuntabel
-> Profesional -> Kepastian Hukum, Aksesibilitas, Tertib, Terbuka, Proporsional, Efektif, Efisien, Kepentingan umum.