3. Indonesia sebagai negara hukum, memiliki sistem hukum nasional sendiri yang berbeda dengan negara lain. Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, lembaga yang melaksanakan kegiatan pembuatan hukum (law making) adalah ….
A. MPR dan DPR
B. KY dan Presiden
C. MA dan DPR
D. DPR dan Presiden
E. MK dan MA
Kunci Jawaban: D
Pembahasan
Indonesia adalah negara yang mendasarkan penyelenggaraaan pemerintahan berdasarkan hukum (rechstaat). Sistem hukum di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ketentuan hukum yang ada mengatur tentang lembaga negara. Lembaga melaksanakan kegiatan pembuatan hukum (law making) adalah DPR dan Presiden.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Kemendikbud Beberkan Nasib Guru hingga Tunjangan PPPK dan Non PNS
4. Kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutus pembubaran partai politik dilaksanakan oleh ....
A. Pengadilan Negeri
B. Pengadilan Tinggi
C. Komisi Yudisial
D. Mahkamah Agung
E. Mahkaman Konstitusi
Kunci Jawaban: E
Pembahasan