Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Kemendikbud Beberkan Nasib Guru hingga Tunjangan PPPK dan Non PNS

- 5 November 2022, 14:38 WIB
Tunjangan profesi guru  / Pixabay /iqbalnuril /
Tunjangan profesi guru / Pixabay /iqbalnuril / /

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Tunjungan profesi guru menjadi salah satu isu yang kini kerapkali diperbincangkan.

Hal tersebut lantaran beredar kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TGP) bakalan dihapuskan.

Sontak hal ini menuai banyak respon dari berbagai masyarakat, terutama para guru.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Pengguna TV Analog, Berikut Cara Cek Status Penerima STB

Oleh sebab itu Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru.

Adapun kabar soal penghapusan tunjangan profesi guru itu, dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kini, RUU Sisdiknas tersebut tengah dibahas oleh Kemendikbud bersama DPR. Tapi kabar baiknya dalam RUU ini, guru PAUD bakal mendapat bantuan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan bantuan STB Gratis dari Pemerintah , Akhir TV Analaog dan Saatnya Era Digital

Tunjangan Profesi Guru sendiri selama ini diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, di mana sebelumnya mengikuti PPG.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x