Irfan Widyanto Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Pengamanan DVR CCTV Kasus Brigadir J, Ternyata...

- 17 Desember 2022, 10:49 WIB
ilustrasi cctv. Saksi Irfan Wijayanto  beberkan fakya mengejutkan terkait pengamanan DVR CCTV.
ilustrasi cctv. Saksi Irfan Wijayanto beberkan fakya mengejutkan terkait pengamanan DVR CCTV. /pexels/@Scott Webb/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut

Dalam penyelidikan kasus tersebut hakim menghadirkan Irfan Widyanto  sebagai saksi atas ini pada Kamis, 15 Desember 2022.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, mengungkapkan hal mengejutkan dalam persidangan kasus Brigadir J.

Irfan mengakui bahwa dirinya tidak memiliki surat perintah (sprin) dalam mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Miris! Pengakuan Ahli Balistik, Ada Jaringan Sel Otak dan Pipi Brigadir J di Serpihan Proyektil

Pengakuannya tersebut, berawal ketika jaksa menyinggung terkait peristiwa yang saat itu disebut baku tembak polisi.

Irfan mengungkapkan jika dirinya sudah tahu adanya peristiwa tersebut sebelum diperintahkan mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada tanggal 16 Desember 2022.

“Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?” tanya jaksa pada Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Poligraf Beberkan Hasil Uji Tes Kejujuran Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E Ternyata...

“Sudah tahu,” jawab Irfan.

Lantas jaksa bertanya terkait manfaat dari pengambilan DVR CCTV tersebut, serta soal perihal surat perintah.

Irfan menduga saat itu pengambilan CCTV untuk kepentingan penyelidikan.

“Sepengatahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya,” ungkap Irfan.

Baca Juga: Aji Beberkan Keakuratan Tes Poligraf Terkait Kasus Brigadir J Mencapai 93 Persen

“Sehingga keyakinan saya atau pemahaman saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” sambungnya.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa kemudian.

“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung,” jawab Irfan.

“Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?” tanya jaksa.

Baca Juga: Ricky Rizal Blak-Blakan Ungkap Brigadir J Yosua Soal Cuti hingga Tisu Magic, Ternyata...

“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” ucap Irfan kemudian.

Selain itu, Irfan juga menyampaikan bahwa dia diperintah oleh Agus untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sampaikan Kesaksian Mengejutkan Soal Pemakaman Brigadir J hingga Peristiwa Pelecehan

Namun kemudian Chuck Putranto memerintahkannya untuk menyerahkan DVR CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

“Setelah berpisah dengan pak Agus, saya keluar komplek. Tapi sebelumnya di depan rumah Pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck,” beber Irfan.

“Pas ketemu, Pak Chuck nanyain saya ‘mau kemana ade asuh?’ saya jawab ‘diperintah untuk ngamanin CCTV bang,” lanjutnya.

“Saudara bilang ngga yang di mana?” tanya jaksa.

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Perselingkuhannya dengan Brigadir J dan Hasil Poligraf PC Terindikasi Berbohong?

“Saya ngga bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu. Terus kemudian bang Chuck jawab ‘ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya,” tandas Irfan.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah