MEDIA TULUNGAGUNG – Dalam sidang kasus Brigadir J, jaksa dan hakim menghadirkan saksi Putri Candrawathi yang juga merupakan seorang terdakwa, pada tanggal 12 Desember 2022.
Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi bersikukuh terhadap pengakuaanya bahwa dia benar-benar di lecehkan oleh Brigadir J.
Hal tersebut berawal ketika majelis hakim memintai keterangan Putri Candrawathi terkait kejadian di Duren Tiga.
Adapun pertanyaan yang diajukan hakim saat itu adalah terkait pemakaman kehormatan yang diterima Brigadir J serta terkait pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya hakim kepada PC di persidangan, seperti dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada Rabu, 14 Desember 2022.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.