PKS Tegas Beri Catatan Merah Soal Pengesahan KUHP, Pasal Hinaan Kepada Pejabat Pemerintah Hingga LGBT

- 6 Desember 2022, 14:57 WIB
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.

Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan.

Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

Baca Juga: Menkeu Umumkan Rincian Alokasi Anggaran APBN 2023, 6 Kebijakan di Sektor Ini Jadi Fokus Pemerintah

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," tandasnya.

Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x