Cara Lelang Barang Rampasan KPK, Begini Langkah dan Tipsnya yang Cukup Mudah

- 27 November 2022, 11:35 WIB
Cara mengikuti dan melakukan barang lelang di KPK
Cara mengikuti dan melakukan barang lelang di KPK /Dok: PMJ /

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus memberantas korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku,namun juga melakukan optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi melalui pengurusan barang rampasan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021, KPK adalah pengurusan barang rampasan negara.

Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang melewati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga: Larangan dan Anjuran Skincare untuk Ibu Hamil Menurut Dokter Kulit, Begini Penjelasan hingga Daftarnya

Dilansir Media Tulungagung dari laman Instagram @official.kpk, yang membahas tentang pengurusan dan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran terbuka (opening bidding). Berikut tata cara untuk mengikuti lelang barang rampasan negara:

1.Daftarkan diri dan aktivasi akun pada lelang.go.id

Baca Juga: Daftar Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta, Simak Alamat hingga Daftar Instansi yang Bergabung Ber

2.Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sama dengan nilai yang telah ditentukan, paling lambat sebelum batas akhir penawaran

3.Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang 3 persen paling lambat 5 hari kerja

4.Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensinya menjadi tanggung jawab peserta lelang

5.Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta

6.Lelang dilakukan melalui lelang.go.id

Baca Juga: Ikan Sarden Kaleng Indonesia Tembus Pasar Australia, Berapa Nilai Ekspornya? Simak Penjelasannya

7.Keterangan lebih lanjut, kunjungi kpk.go.id

“Bagi pemenang lelang barang tersebut, harus diambil langsung karena akan ada serah terima barang yang harus ditandatangani” balas pemilik akun @official.kpk kepada akun @risxxxxan, yang menanyakan apakah barang bisa dikirim jika menang.

Selain itu akun resmi kpk tersebut juga membalas pertanyaan dari akun @inxxxx4n tentang uang jaminan lelang bagi yang kalah, “uang jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan.”

Lantas uang hasil lelang dikemanakan? Yang jelas uang hasil lelang disetorkan ke negara.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini