Sudah Ada Tilang Elektonik, Aparat Tetap Berikan Teguran Pelanggaran

- 21 November 2022, 09:58 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual /

Agung menjelaskan bahwa pihaknya melakukan edukasi dan himbauan pada pengendara yang melanggar secara humanis pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Ada setidaknya tiga lokasi yang dijangkau oleh pihak kepolisian, yaitu kawasan bundaran HI, lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran.

Agung berharap, dengan adanya teguran ini bisa membuat masyarakat menyadari pentingnya keselamatan dengan cara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Tentu saja kegiatan ini bertujuan agar keselamatan dan keamanan para pengguna jalan terutama roda dua dan empat lebih terjamin.

Baca Juga: Login SIAKBA.go.id untuk Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Pastikan Hal ini Agar Kamu Lolos

"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung.

Agung turut memastikan untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan tindakan pungli (pungutan liar) saat mereka bertugas di jalan.

"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas,” tegasnya.

Ini sesuai himbauan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik.

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi SIAKBA untuk Medaftar PPK dan PPS 2022 Pmilu 2024, Berikut Penjelasanya

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini