Sudah Ada Tilang Elektonik, Aparat Tetap Berikan Teguran Pelanggaran

- 21 November 2022, 09:58 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual /

MEDIA TULUNGAGUNG – Dengan berlakunya tilang elektronik tentu saja membuat tilang manual dihapuskan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual.

Baca Juga: Lirik Lagu Dreamers dari Jungkook BTS Viral di Media Sosial, Soundtrack Piala Dunia 2022 di Qatar

Hal tersebut dituangkan dalam surat telegram Kapolri.

Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Namun petugas Ditlantas Polda Metro Jaya senantiasa memberikan teguran secara manusiawi terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Tentu saja meski tidak ada lagi tilang manual, petugas tetap menghimbau demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

Baca Juga: Heboh Bacaan Al Quran pada Pembukaan Piala Dunia Jadi Sorotan, Sosok ini Sebut Sesuatu yang Indah

"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x