Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023? ini Penjelasanya

- 5 November 2022, 15:13 WIB
Kabar Penting untuk Guru Ini
Kabar Penting untuk Guru Ini /Instagram guru.dikdas.kemdikbud

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Guru ASN PPPK 2022? ini Syarat yang Harus Dipenuhi lengkap dengan Informasi Jadwalnya

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Menilik hal tersebut, artinya guru non sertifikasi bakal mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan UMR masing-masing daerah.

Baca Juga: Sinopsis Film Enola Holmes 2, Detektif Perempuan Jenius Adik dari Sherlock Holmes Ungkap Kasus Besar

Artikel ini sebelumnya tayang di BeirtaDIY dengan judul "Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS"

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi, bakal tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku. Artinya tidak bakal dihilangkan.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa pendidik PAUD ke dalam kategori guru. Berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.(MR Firmansyah/BeritaDIY)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini