Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023? ini Penjelasanya

- 5 November 2022, 15:13 WIB
Kabar Penting untuk Guru Ini
Kabar Penting untuk Guru Ini /Instagram guru.dikdas.kemdikbud

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Salah satu isu yang menjadi hangat perbincangan oleh para guru adalah tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus.

Pasalnya penghapusan tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru ini masuk dalam RUU Sisdiknas.

Oleh karena itu hingga kini banyak para guru yang mencari informasi nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi dan info tunjangan terbaru.

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Guru PAUD hingga SMA, Kemendikbud Sampaikan Tendik Untuk Bersiap pada 8 November 2022

Untuk diketahui, dalam RUU Sisdiknas, kini ramai soal tunjangan profesi guru yang bakal dihapus.

Jika dihapus, maka guru yang sebelumnya tersertifikasi disebut tak lagi dapat tunjangan.

Hal tersebut pun banyak mendapat tentangan, banyak yang meminta pasal soal tunjangan profesi guru dikembalikan karena menyangkut kesejahteraan.

Jika nantinya disahkan, RUU Sisdiknas bakal mencabut 3 UU terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Viral Surat Ancaman Bom di Konser NCT 127, Polisi Turunkan Tim Jibom Untuk sterilisasi di lokasi!

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x