Motif Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres hingga Terobos Masuk Ke Istana Terungkap, Begini Penjelasan Polri

- 27 Oktober 2022, 07:34 WIB
Polisi mengamankan seorang wanita membawa Pistol FN di depan Istana Negara, Selasa 25 Oktober 2022
Polisi mengamankan seorang wanita membawa Pistol FN di depan Istana Negara, Selasa 25 Oktober 2022 /Twitter/

"Saat ini semua keterangan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit. Jadi yang bersangkutan mimpi masuk surga dan neraka sampai ada kesimpulan dia harus menegakkan ajaran yang benar," jelas Aswin.

Baca Juga: Nikita Mizani Tuding Kejari Terima Suap Dari Dito, Kepala Kejaksaan Buka Suara: Mengenai Itu..

Kendati begitu, lanjut Aswin, polisi masih terus mendalami motif pelaku SE. Rencananya, polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologisnya.

"Kita dalami motif. Kita sarankan bertemu psikolog untuk mendalami kejiwaan terhadap yang bersangkutan," tukas Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Bantuan Ops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga menemukan dua orang yang terhubung dengan NII Jakarta dengan inisial BU dan JM..

Baca Juga: Liga Champions Malam ini 26-27 Oktober 2022: Laga Big Match Liverpool VS Ajax, Barcelona Kontra Bayern Munchen

"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," ungkap Aswin kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

"Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM, yang sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia," sambungnya.

Dengan temuan ini, Aswin menjelaskan penanganan kasus Siti Elina ini akan diterapkan undang-undang tentang penanggulangan terorisme. Densus 88 juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan.

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x