BBM RON 88 dan 89 Dilarang 1 Januari 2023, Premium dan Revvo Resmi Menghilang

- 26 Oktober 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi BBM RON 88
Ilustrasi BBM RON 88 /Pixabay/andreas160578/

MEDIA TULUNGAGUNG - Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai berlaku tahun 2023. Di dalam peraturan ini, hanya bahan bakar beroktan tinggi yang ada di pasaran (Ron 90 ke atas).

Artinya masyarakat tidak akan bisa menggunakan BBM Premium. Karena premium benar-benar menghilang dari pasar domestik.

Arahan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Bharada E dalam Kasus Brigadir J, Akui Jujur Putri Candrawathi Ikut Menembak?

Baca Juga: 10 Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi Uji Coba Obat Fomepizole dari Singapura, Menkes: 5 dari 10 Membaik

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman editornews.pikiran-rakyat.com/pada 26 Oktober 2022

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Sebagaimana diketahui, Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini. Hal ini ditegaskan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya.
Selain itu, Keputusan Menteri (Kepmen) menyatakan mulai 1 Januari 2023 standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar bensin RON 88 (bensin) yang dijual di dalam negeri tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Siapa Clara Shinta Seleb TikTok Diduga Jadi Wanita Simpanan Pejabat? ini Profil Biodata hingga Akun Medsos

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Editor News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x