Bharada E Blak-Blakan Soal Perintah dari Jenderal, Ungkap Tak Bisa Lawan Ferdy Sambo

- 26 Oktober 2022, 06:45 WIB
Kejagung (Kejaksaan Agung) siap untuk menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi sidang lanjutan Bharada E.
Kejagung (Kejaksaan Agung) siap untuk menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi sidang lanjutan Bharada E. /Nur Aliem Halvaima /Foto : PMJ News/ Posjakut

 

MEDIATULUNGAGUNG- Bharada E (Richard Elieze) telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) pada 8 Juli 2022.

Menurut Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Bharada E, ia memaparkan bahwa kliennya tersebut tidak bisa melawan perintah atasannya.

Ronny Talapessy juga menambahkan bahwa Bharade E mengungkapkan rasa penyesalannya karena ia tak bisa melawan perintah.

Baca Juga: Paling Banyak Di Cari! ini Kumpulan Quotes Hari Sumpah Pemuda 2022, Cocok Buat Caption Di Media Sosial

“Permintaan maaf kami tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan. Kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya,” papar Ronny Talapessy.

Kuasa Hukum Bharada E tersebut juga menyampaikan bahwa Bharada E melakukan berbagai cara untuk mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Cara yang dilakukan Bharada E adalah dengan mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan juga membacakan kembali surat permohonan maaf setelah sidang perdana pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Semarak Hari Sumpah Pemuda 2022, Unduh 25 Twibbon Gratis Ini Lengkap Beserta Linknya

Ronny Telepessy menjelaskan bahwa Bharada E telah mencoba mendekat ke Keluarga Brigadi J untuk mendapatkan permohonan maaf.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah