Dengan demikian, JPU sepakat tepis eksepsi Putri, serta memohon jajaran hakim untuk menerima dakwaan mereka sekaligus menolak dalil keberatan PC.
“Maka pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. PC tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.
Sebelumnya artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Akar dari Kasus Tewasnya Brigadir J: Yoshua Diperkosa PC".*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)