Sebut Putri Candrawathi Akar dar kasus Brigadir J, Kamaruddin: Peran Putri Pertama Menggoda Yoshua

- 21 Oktober 2022, 19:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan perspektif hukum lain yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi merupakan akar dari pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan perspektif hukum lain yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi merupakan akar dari pembunuhan Brigadir J. /

“Kedua, fakta perbuatannya dia mengundang lagi Yoshua ke kamar tidurnya, itu kan ndak lazim. Tiga, dia menyuap saksi-saksi dan menyuap lembaga-lembaga lain,” kata Kamaruddin melanjutkan.

Kamaruddin yakin Putri sebagai akar masalah, lantaran menurutnya dialah yang memprovokasi Ferdy Sambo dengan keterangan yang tidak jelas dan tak berdasar pada bukti.

Baca Juga: Terungkap Siapa Sosok Misterius yang Disalami Oleh Ferdy Sambo Saat Hendak Menuju Ruang Sidang, Ternyata...

“Kemudian perbuatan berikutnya, menelepon suaminya, menyatakan almarhum Yoshua kurang ajar. Kurang ajar itu kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta apa sih kurang ajar (yang dimaksud) itu,” ucapnya.

Artinya, lanjut Kamaruddin, Putri mengompori sang suami supaya memberi pelajaran kepada Yoshua sampai menghilangkan nyawa ajudannya tersebut.

Selain itu, kuasa hukum almarhum Yoshua tersebut mengatakan, yang paling kentara dalam surat dakwaan adalah ketika PC ikut berembuk soal penembakan di lantai tiga rumah Magelang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Lagi! Sempat Salami Seseorang Saat Hendak Memasuki Ruang Sidang, Siapa?

Baik dengan Bripka Ricky Rizal (RR) maupun Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), PC jelas berada di sana, di samping Ferdy Sambo, saat sang suami memerintahkan keduanya tembak Yoshua.

Di sisi lain, eksepsi alias nota keberatan Putri Candrawathi telah ditolak mentah oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini