Rekrutmen Badan Ad Hoc PPk, PPS dan KPPS Pemilu 2024, KPU Lakukan Uji Publik, Intip Jadwal Resminya!

- 16 Oktober 2022, 21:13 WIB
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya /

MEDIA TULUNGAGUNG - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dilakukan pembukaan pendaftaran.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 akan segera dilangsungkan di indonesia pada bulan Februari.

Semua tahapan dan jadwal telah disusun oleh penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi pemiluhan Umum (KPU).

Baca Juga: Prediksi Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Apakah Naik dari Sebelumnya? Berikut Penjelasanya

Bawaslu saat ini sedang melakukan proses seleksi Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslu), sedangkan untuk KPU belum melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panita Pemungutan Suara (PPS).

Namun, untuk PPK dan PPS nampaknya juga akan dilakukan perekrutan di seluruh Kabupaten dan Kota Indonesia.

Pada Rabu, 12 Oktober 2022, KPU mulai menguji publikkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta RPKPU Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri bersama kementerian/lembaga serta para masyarakat sipil dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Depresi Jelang Sidang, PN Jaksel Akan Siarkan Live Streaming Proses Persidangan

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi KPU, uji publik yang dipimpin Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat didampingi Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah dan Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty.

Hal tersebut dilakukan, guna menjelaskan isi dari dua RPKPU ini, dan menampung masukan untuk penyempurnaan regulasi yang akan digunakan pada pembentukan badan Ad Hoc, November 2022 mendatang.

Beberapa yang disampaikan seperti ruang lingkup badan ad hoc dalam dan luar negeri, susunan dan kedudukan masing-masing badan ad hoc, hubungan kerja badan ad hoc, persyaratan hingga tahapan pembentukannya.

Baca Juga: Tak Disangka, Ayah Lesti Kejora Terkejut Soal Alasan Anaknya Cabut Laporan Polisi, Fakta Pun Terkuak!

Terkait persyaratan Purwoto menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2024, usia minimal badan Ad Hoc adalah 17 tahun dan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu maupun pemilihan.

Begitu juga untuk syarat pendidikan, dia menyampaikan RPKPU mengatur paling rendah SMA atau sederajat.

"Namun apabila bagi PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan," ungkap Purwoto.

 Baca Juga: Inilah Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS, Putri Candrawathi Disebut Depresi Hingga Polisi Lakukan Rekayasa Lalin

Hal lain yang juga perlu diketahui dari RPKPU ini adalah, terbukanya kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas menjadi anggota badan Ad Hoc, selama memenuhi persyaratan.

"Serta mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK, PPS atau KPPS," ujar Purwoto.

Juga perlu diperhatikan syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan diutamakan bagi orang yang tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid) yang ketentuan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Mancehster United Vs Newcastle Tayang Jam Berapa dan di TV Apa? Berikut Jadwal Liga Inggris

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Viral Video Rekaman Diduga Oknum Tertawa Bahagia di Lokasi Kerusuhan Kanjuruhan, Netizen: Polisi, Gak Nyangka!

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Ikut Berduka, Seluruh Liga Eropa Dimulai dengan Mengheningkan Cipta untuk Duka Berdarah Stadion Kanjuruhan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

Baca Juga: Humas Polres Metro Jaksel Beberkan Barang Bukti Kuat dari Rumah Billar dan Lesti, Ancaman Hukuman Menanti?

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Karena belum ada informasi resmi tentang jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, maka belum didapatkan pula info persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Rizky Billar Kabur dari Polisi, Lesti Kejora Angkut Barang dari Rumah, Terbang ke Tanah Suci Tenangkan Diri

Syarat yang mungkin kebanyakan orang tidak terfikir jauh adalah tidak pernah jadi pengurus parpol.

Kemarin dikabarkan maraknya Partai mencatut nama orang sebagai keanggotaan mereka tanpa terkonfirmasi terhadap yang bersangkutan.

Siapa pun yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024 khususnya badan adhoc, harus memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol.

Karena salah satu syarat utama menjadi penyelenggaran adalah bukan pengurus maupun anggota parpol.

Anda bisa cek dengan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) anda melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal, Jelang Persidangan Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

Sedangkan untuk bocoran pengumuman pedaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024, dikutip dari Instagram @belajarpemilu akan dilaksanakan pada 16 November 2022.

Untuk pengumuman pendaftaran rekrutmen PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 29 November 2022.

Tentu saja informasi tersebut sifatnya masih bocoran. Kita bisa menunggu jadwal resminya dari KPU.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah