Rekrutmen Badan Ad Hoc PPk, PPS dan KPPS Pemilu 2024, KPU Lakukan Uji Publik, Intip Jadwal Resminya!

- 16 Oktober 2022, 21:13 WIB
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya /

Baca Juga: Mancehster United Vs Newcastle Tayang Jam Berapa dan di TV Apa? Berikut Jadwal Liga Inggris

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Viral Video Rekaman Diduga Oknum Tertawa Bahagia di Lokasi Kerusuhan Kanjuruhan, Netizen: Polisi, Gak Nyangka!

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini